Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Parepare Rp7,4 Miliar
Parepare, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare resmi menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare sebesar Rp7,4 Miliar. Angka tersebut didapat dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan penyelenggara pemilihan dengan dua tim pemenangan pasangan calon.
Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Hukum, Hasruddin Husain menjelaskan batasan pengeluaran dana kampanye didapat setelah dilakukan penghitungan sejumlah item kegiatan kampanye yang akan dilakukan kedua pasangan calon. Seperti untuk rapat umum atau kampanye akbar, batasan biaya yang dikeluarkan sekira Rp880 Juta dengan jumlah peserta maksimal 15.000 orang. Pertemuan tebatas dengan biayanya sekira Rp880 juta dengan jumlah peserta maksimal 1.000 orang (18 kali pertemuan) serta tatap muka dan dialog, sekira Rp1,4 Miliar (tempat terbuka) dan Rp2 Miliar (jika ditempat tertutup) dalam 129 kali pertemuan dengan jumlah batas peserta 200 orang.
Hasrudin melanjutkan, untuk penambahan bahan kampanye dengan frekuensi 100 persen, batasan biayanya yang diperbolehkan sekira Rp460 Juta. Adapun untuk penambahan APK, dengan frekuenasi 150 persen, sekira Rp36 Juta. “Untuk pembuatan bahan kampanye sekira Rp1,4 M. Sedangkan jasa konsultan dan managemen sebanyak Rp300 Juta,” jelas Hasrudin usai memimpin rapat, di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Kota Parepare, Rabu, (1/2/ 2018).
Hasrudin berharap batasan pengeluaran dana kampanye yang telah disepakati bersama ini bisa dipatuhi oleh masing-masing paslon. Dia mengingatkan, bagi yang melanggar akan ada konsekuensi hukum. “Yaitu, pembatalan sebagai paslon jika melanggar ketentuan pasal 53 PKPU No 5 Tahun 2017,” tutup Hasruddin. (Hupmas, Ruslan Anwar/Ady)
Bagikan:
Telah dilihat 1,618 kali